"Quo Vadis" Dana
Aspirasi?
Senin,
7 Juni 2010 | 04:54 WIB
OLEH ARI PRADHANAWATI
Pro
dan kontra dalam memaknai usulan pengalokasian dana APBN 2011 untuk program
percepatan pembangunan daerah pemilihan sebesar Rp 8,4 triliun atau tiap
anggota DPR (560 orang) Rp 15 miliar dinilai sarat dengan nuansa politis karena
anggota DPR ikut mengimplementasikan kebijakan publiknya.
Hal
ini jelas bertentangan dengan fungsi legislatif yang tugasnya membuat
undang-undang (UU), menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan. Adapun tugas
eksekutif mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Dari
sudut pandang pemerintah, dana tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan
berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No
1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua
Atas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 33/2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Partai
politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2009 sudah menerima dana bantuan
melalui APBN (PP No 5/2009) yang besarnya tiap partai politik berbeda
tergantung dari jumlah suara sah yang diperoleh. Apakah dana aspirasi ini tidak
termasuk anggaran ganda, ini berpotensi menjadi temuan BPK.
Politik uang
Muncul
pertanyaan bahwa dana tersebut disinyalir merupakan bentuk politik uang yang
dilegalkan dan kemungkinan sebagai konsekuensi janji-janji mereka saat kampanye
Pemilu 2009, tentu disertai harapan dapat terpilih kembali pada Pemilu 2014.
Hal itu sejalan dengan pandangan JW Thibaut dan HH Kelley dalam buku The Social
Psychology of Groups (1959) bahwa pertukaran sosial (social exchange) itu
merupakan transaksi dagang atau saling memengaruhi (reciprocal), maka hubungan
pertukaran dengan orang lain akan menghasilkan suatu imbalan (reward) dan
terdapat unsur pengorbanan (cost) serta keuntungan (profit).
Dana
aspirasi yang akan dialokasikan di setiap daerah pemilihan (dapil) dipastikan
tidak merata, rawan diselewengkan, tidak adil, dan akan terjadi ketimpangan
pembangunan antara Jawa dan luar Jawa. Bahkan, dikhawatirkan akan menghambat
prinsip otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Dapil
anggota DPR adalah provinsi atau bagian dari provinsi (UU No 10/2008 tentang
Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD) dibentuk berdasarkan jumlah penduduk, jika daerah
yang penduduknya padat, jumlah dapilnya juga besar, misalnya di Jawa ada 39
dapil dari 77 dapil di Indonesia (DKI 3, Jabar 11, Banten 3, Jateng 10, DIY 1,
dan Jatim 11) dengan jumlah anggota DPR terpilih sebanyak 306 orang (DKI 21,
Jabar 91, Banten 22, Jateng 77, DIY 8 dan Jatim 87) sehingga jumlah dana
aspirasi mencapai Rp 4,590 triliun. Karena itu, sekitar 54,64 persen dana
aspirasi akan lebih banyak disalurkan di Jawa.
Bagaimana
dengan dapil di luar Jawa dengan keterbatasan infrastruktur dan kondisi
geografis Indonesia yang terdiri atas ”beribu-ribu” pulau yang tentu lebih
membutuhkan? Apakah mungkin dapat menikmati dana aspirasi itu secara
proporsional dan apakah mungkin program percepatan pembangunan dapil luar Jawa
dapat terpenuhi?
Andaikata
dana aspirasi jadi dialokasikan, sepanjang tak melanggar aturan
perundang-undangan, maka yang perlu dicermati adalah mekanisme kucuran anggaran
dan tata kelola penggunaannya agar tidak bocor di tengah jalan. Selain itu,
apakah dana aspirasi dapat memberi daya guna dan manfaat yang besar, mengingat
kondisi ekonomi rakyat kita saat ini masih sulit. Jadi, harus ada argumentasi
yang kuat dalam mekanisme pertanggungjawaban publik.
Memang
kelaziman sebuah negara demokrasi untuk mengunjungi konstituen serta menampung dan
menyalurkan aspirasi rakyat itu membutuhkan dana yang cukup besar walaupun ini
sebenarnya bertentangan dengan jiwa demokrasi karena partai politik seharusnya
berani untuk mandiri. Namun, selama ini praktik di lapangan, anggota dewan ada
yang hanya pulang kampung, tidak mengadakan dengar pendapat dengan
konstituennya. Kalaupun mendengarkan, hanya sebatas mendengarkan dan tidak ada
tidak lanjutnya. Proses ini perlu diperbaiki.
Akhirnya,
publik harus mafhum bahwa DPR adalah lembaga politik yang keputusannya
merupakan buah dari proses politik yang diambil dari suara mayoritas, yang
acapkali tidak mengutamakan etika ataupun kinerja, melainkan lebih pada sejauh
mana keputusan itu lebih menguntungkan.
Dengan
kata lain, prinsip daganglah yang lebih mengemuka. Terlebih ketika bangunan
koalisi di DPR sangat memungkinkan terwujudnya gagasan tersebut, sementara pada
saat yang sama barisan oposisi juga tidak memiliki semangat untuk melakukan
perlawanan akibat kalkulasi ekonomi politik yang juga akan lebih menguntungkan.
ARI
PRADHANAWATI Doktor Ilmu Sosial dan Dosen FISIP Universitas Diponegoro Semarang







.jpg)
.jpg)



.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)




